Selasa, 16 Oktober 2012

makalah staimus devi


HIJRAH DAN MACAM MACAM NYA

A.    PENDAHULUAN
Ketika kondisi Mekkah telah menjadi “Kota Srigala” bagi kaum muslimin, Rasul Saw. tidak kehabisan konsep. Pada tahun kelima Bi’tsah Rasulullah Saw.  memerintahkan kaum muslimin untuk melakukan hijrah yang pertama ke Habasyah. Yang menarik dicermati pada hijrah ini adalah beliau terlebih dahulu “menyelamatkan” pengikutnya, bukan “mengamankan” diri terlebih dahulu. Sebagian dari kaum muslimin ada juga yang tidak mau ikut dalam rombongan pertama ini dengan alasan ingin menanggung resiko seburuk apapun asal tetap bersama-sama Rasulullah di Mekkah.
Gelagat hijrah itu tercium oleh kaum Quraisy Mekkah sehingga mereka akhirnya menerapkan Undang-undang pemboikotan yang isinya; Pertama, isolasi pergaulan dengan Muhammad dan pengikutnya, terutama pernikahan; Kedua, pemutusan segala bentuk interaksi dagang; Ketiga, menetapkan UU pemboikotan sebagai UU suci kaum quraisy; dan Keempat, berlaku sampai diserahkannya Muhammad kepada kaum quraisy.
Pasca pemberlakuan UU pemboikotan itu, kaum muslimin yang telah hijrah pada gelombang pertama kembali lagi ke Mekkah karena suatu sebab dan ikut menderita akibat pemboikotan. Demikian selama + 3 tahun lamanya dan telah menyentuh “basicneed”, namun kesabaran Nabi Saw. dan pengikutnya seakan tiada batas, da’wah pun terus berlanjut sampai akhirnya dilakukan hijrah ke Madinah. Ketika hijrah ke Madinah kehadirannya beserta dakwah yang dilakukan oleh Nabi Saw. tidak mendapat kendala apapun, karena sudah lebih dahulu menerima. Hal ini tidak terlepas dari da’wah yang dilakukan Nabi Saw. kepada orang asing yang datang ke Mekkah sejak awal da’wahnya, termasuk orang-orang yang berasal dari Madinah. Begitupun ternyata Nabi Saw. pernah mengirimkan secara rahasia beberapa orang sahabat untuk menjadi da’i dan murabbi disana.
Akhirnya, secara bertahap hijrah ke Madinah dimulai beberapa gelombang kaum muslimin berangkat ke Madinah dengan berbagai rintangan yang dihadapi dan akhirnya disusul oleh Rasul Saw. bersama Abu Bakar, Ali dan beberapa sahabat lain. Namun itu, situasi umum Madinah berbeda dengan Mekkah karena seluruh wilayahnya adalah gurun pasir dan tidak memungkinkan untuk pertanian, sehingga mereka hanya memelihara unta dan sangat tergantung pada bisnis perdagangan. Masyarakatnya terdiri dari berbagai kabilah (clans) dan yang paling mengusai pasar adalah Bani Qainuqa, namun dalam sikap keagamaan Yahudi paling berperan di samping Nasrani dan Kristen.

B.     RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah ini adalah :
a.       bagaimana  pengertian hijrah dan juga macam macamnya ?

C.    PEMBAHASAN

1.      Pengertian Hijarah  
Pengertian hijrah menurut bahasa/etimologi adalah berpindah dari tempat yang satu ke tempat berikutnya. Sedangkan  menurut arti istilah/terminologi adalah berpindah dari satu medan juang yang sempit (karena terdesak oleh situasi keamanan yang tidak kondusif) menuju ke arena yang lebih luas dan memberikan harapan di masa mendatang, di mana  hal ini merupakan suatu taktik dan strategi dalam perjuangan untuk menyampaikan risalah/dakwah Islamiyah.

2.      Macam macam hijrah
a.      Hijrah (meninggalkan)
yaitu (meninggalkan) Hijrah ini adalah wajib dikerjakan oleh tiap-tiap orang yang telah mengaku beragama Islam. Nabi Muhammad telah bersabda : Almuhaajiru man haajara maa nahallah 'anhu ''Orang-orang yang berhijrah itu ialah orang yang meninggalkan segala apa yang ALLAH telah melarang daripadanya. ''(Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan lainnya dari sahbat 'Abdullah bin Umar r.a.)
Jadi, barang siapa dari orang-orang islam, telah meninggalkan semua perbuatan yang dilarang ALLAH, maka ia termasuk daripada orang yang mengerjakan hijrah yang pertama.
b.      Hijrah(mengasingkan)
yaitu (mengasingkan) diri dari pergaulan orang-orang musyrik atau orang-orang kafir yang menfitnahkan yang telah memeluk islam. Maka Hijrah ini adalah wajib juga dikerjakan oleh tiap-tiap orang islam. Jadi seorang islam yang tidak dapat mengerjakan perintah-perintah islam dan menjauhi larangan-larangan Islam di suatu kampung, kota, daerah atau negeri, disebabkan oleh adanya fitnah yang diperbuat oleh orang-orang kafir atau orang-orang musyrik, maka wajib ia mengasingkan diri ke kampung, kota, daerah atau negeri lainnya, yang kiranya dapat dipergunakan untuk mengerjakan perintah-perintah Islam dan menjauhi larangan-larangannya. Dizaman Nabi Muhammad s.a.w. Hijrah ini pernah dikerjakan oleh kaum Muslimin, yakni hijrah sebagian kaum Muslimin diwaktu itu ke negeri Habsyi(Abbessinia) sampai terjadi dua kali.
c.       Hijrah(Berpindah)

Yaitu Hijrah(berpindah) dari negeri atau daerah orang-orang kafir atau musyrik ke negeri atau daerah orang-orang Muslimin, seperti hijrah Nabi Muhammad s.a.w dan kaum Muslimin dari Mekah ke Madinah. Hijrah inipun wajib pula dikerjakan oleh tiap-tiap orang Islam. Yaitu : orang-orang Islam yang berdiam atau tinggal di negeri atau daerah orang-orang kafir atau musyrik, padahal ia tidak kuasa membongkar atau memusnahkan keadaan-keadaan dan perbuatan-perbuatan mereka yang nyata-nyata terlarang oleh ALLAH, maka kaum Myslimin wajib berpindah(berhijrah) ke negeri atau daerah lain yang kiranya dapat jauh daripada keadaan-keadaan dan perbuatan-perbuatan yang terkutuk oleh ALLAH itu.

D.    KESIMPULAN
Sebagai kesimpulan dari tulisan ini adalah jangan memberikan makna kepada konsep hijrah yakni perpindahan dari perilaku (kondisi) yang  jelek kepada perilaku atau sikap  yang  baik. Rasululla Saw dan sahabatnya selama di Makkah tetap saja sebagai orang baik-baik, di Madinah juga demikian. Mungkin ada lagi makna lain yang terkandung di dalam peritiwa hijrahnya Rasulullah itu, perlu juga  analisa kita semua. Sebagai kesimpulan dari tulisan ini adalah jangan memberikan makna kepada konsep hijrah yakni perpindahan dari perilaku (kondisi) yang  jelek kepada perilaku atau sikap  yang  baik. Rasululla Saw dan sahabatnya selama di Makkah tetap saja sebagai orang baik-baik, di Madinah juga demikian. Mungkin ada lagi makna lain yang terkandung di dalam peritiwa hijrahnya Rasulullah itu, perlu juga  analisa kita semua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar