Selasa, 16 Oktober 2012

makalah metude study islam


BAB I
PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang
      Dalam perbincangan tentang modernisasi telah menyita Perhatian dan  konsentrasi para sarjana baik Muslim maupun non-Muslim dibuktikan dengan telah lahirnya beragam karya dan pemikiran dibidang ini menunjukkan modernisasi telah mendapat tempat yang cukup proporsional dalam kajian global atau dunia yang luas ini, bahkan ditambah lagi dengan intensnya upaya-upaya pembaharuan tersebut dilakukan secara serentak dan kompak baik dunia Islam sendiri maupun di luar dunia Islam, merupakan suatu kemajuan dan arus deras yang tidak dapat dihentikan demi menciptakan perbaikan dalam segala bidang kemanusiaanya. Sebagaimana gerakan modernis Islam yang berusaha mejembatani jurang pemisah antara orang-orang Islam tradisional dengan para pembaharu yang sekuler. Modernisasi Islam seperti tanggapan Muslim modern terhadap Barat pada abad ke-20 mempunyai sikap yang ambivalen terhadap Barat, yaitu tertari sekaligus menolak. Eropa dikagumi karena kekuatan, teknologi, ideal politiknya tentang kebebasan, keadilan dan persamaan, tetapi sering juga ditolak karena tujuan dan kebijaksanaan imperialisnya.
1.2   Rumusan Masalah
      Didalam pembuatan makalah ini ada permasalah yang akan ditinjau dan dijadikan bahan penerangan dalam makalah ini, terdari dari :
1                Apa pengertian modernisasi dan filsafat Islam ?
2                Bagaimana munculnya modernisasi dalam Islam?
1.3   Tujuan Penulisan Makalah
1.      Untuk menjelaskan dan mengetahui tentang pengertian modernisasi dan filsafat Islam
2.      Untuk mengetahui bagaimana munculnya modernisasi dalam Islam



BAB II
PEMBAHASAN
2.1   Pengertian  Modernisasi dan Filsafat Islam
      Kata modern yang dikenal dalam bahasa Indonesia jelas bukan istilah original atau asli melainkan “diekspor” atau di amabil dari bahasa asing (modernization), berarti “terbaru” atau “mutakhir” menunjuk kepada prilaku waktu yang tertentu (baru). Akan tetapi, dalam pengertian yang luas modernisasi selalu saja dikaitkan dengan perubahan dalam semua aspek kawasan pemikiran dan aktifitas manusia sebagaimana kesimpulan Rusli Karim, dalam menganalisis pendapat para ahli tentang modernisaisi.
      Dalam masyarakat Barat kata modernisasi mengandung arti pikiran, aliran, gerakan dan usaha untuk mengubah paham-paham, adat-istiadat, isntitusi-institusi lama dan sebagainya agar semua itu dapat disesuaikan dengan pendapat- pendapat dan keadaan-keadaan baru yang ditimbulkan ilmu pengetahuan modern. Secara teoritis di kalangan sarjana Muslim mengartikan modernisasi lebih cenderung kepada suatu cara pandang meminjam defenisi Harun Nasution, modernisasi adalah mencakup pikiran, aliran, gerakan dan usaha untuk merubah faham-faham, adat istiadat, institusi-institusi lama dan sebagainnya untuk disesuaikan dengan suasana baru yang ditimbulkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
      Dalam perspektif posmodernis yang berasal dari tradisi filsafat, bahwa modernisasi bisa disebut sebagai  semangat (elan) yang diandaikan ada pada menyemangati masyarakat intelektual dan semangat yang dimaksud adalah semangat untuk progress, semangat untuk meraih kemajuan, dan untuk humanisasi manusia yang dilandasi oleh semangat keyakinan yang sangat optimistik dari kaum modernis akan kekuatan rasio manusia. Sedangkan Fazlur Rahman, sarjana asalPakistan mendefenisikan modernisasi dengan “usaha-usaha untuk melakukan hormonisasi antara agama dan pengaruh modernisasi dan westernisasi yang berlangsung di dunia Islam”. Mukti Ali, tepat disebut sebagai orang yang mewakili sarjanaIndonesia mengartikan modernisasi sebagai “upaya menafsirkan Islam melalui pendekatan rasional untuk mensesuaikannya dengan perkembangan zaman dengan melakukan adaptasi dengan perubahan-perubahan yang terjadi di dunia modern yang sedang berlangsung”.


2.2   Munculnya Modernisasi dalam Islam
      Pemikiran pembaharuan atau modernisasi dalam Islam timbul terutama sebagai  hasil kontak yang terjadi antara dunia Islam dan Barat. Dengan adanya kontak itu, umat Islam abad XIX sadar bahwa mereka telah mengalami kemunduran diperbandingan dengan Barat. Sebelum periode modern, kontak sebenarnya sudah ada, terlebih antara Kerajaan Usmani yang mempunyai daerah kekuasaan di daratan Eropa dengan beberapa negara Barat. Diketika negara-negara itu mulai memasuki masa kemunduran. Sebagai  akibat dari perubahan itu, Kerajaan Usmani, yang biasa menang dalam peperangan, akhirnya mengalami kekalahan-kekalahan di tangan Barat. Hal ini membuat pembesar-pembesar Usmani menyelidiki rahasia kekuataan Eropa yang baru muncul itu. Menurut pemikiran, rahasinya terletak dalam kekuatan militer modern yang dimiliki Eropa. Oleh karena itu usaha pembaharuan dipusatkan dalam lapangan militer kerajaan Usmani. Bantuan ahli-ahli Eropa diminta dan pada permulaan abad ke delapan belas Mesehi datanglah ke Istambul ahli-ahli seperti De Rochefort dari Perancis, Macarthy dari Irlandia, Ramsay dari Scotlandia dan Comte de Benneval dari Perancis. Yang akhir ini masuk Islam dengan memakai nama Humbaraci Pasya.
      Pembaharuan yang yang diusahakan pemuka-pemuka Usmani abad kedelapan belas tidak ada artinya. Usaha dilanjutkan di abad kesembilan belas dan inilah kemudian yang membawa kepada perubahan besar di Turki. Seoarang terpelajar Islam memberikan gambaran pada abad kesembilan belas, Ia mengatakan betapa terbelakangnya umat Islam ketika itu. Kontak dengan kebudayaan Barat yang lebih tinggi ini ditambah dengan cepatnya kekuatan Mesir dapat dipatahkan oleh Napoleon, membuka mata pemuka-pemuka Islam Mesir untuk mengadakan pembaharuan. Dimana usaha pembaharuan dimulai oleh Muhammad Ali Pasya (1765-1848 M) seorang perwira Turki.






BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Dengan demikian modernisasi adalah upaya pembaharuan cara pandang termasuk keagamaan dengan inti pemikiran untuk berusaha merelevankan penafsiran dengan kondisi yang ada dan sedang berlangsung supaya benar-benar mampu menyahuti keberadaan zaman yang setiap saatnya mengalir untuk mencapai prestasi gemilang dalam membangun peradaban dianggap sebagaimana para modernis merupakan pengejentahan doktrin Islam itu sendiri, dan dapat dikatakan inilah yang memuluskan jalan modernisasi terjadi di dunia Islam. Oleh karena itu tidaklah berdasar anggapan bahwa umat Islam mundur, karena agama Islam merupakan penghamabat bagi kemajuan umat Islam lambat dalam geraknya mencapai perubahan dan kemajuan, bukan karena agama Islam, tetapi karena umat Islam masih terikat pada tradisi nenek moyang. Dalam tiap masyarakat tradisi memang merupakan penghambat besar bagi tiap usaha-usaha medernisasi, apalagi kalau tradisi itu dianggap mempunyai sifat sakral.
3.2   Kesan pesan
Makalah yang penulis susun semoga menjadi bahan kajian pembelajaran di bidang Mata Kuliah “metode study islam  “ sehingga dengan adanya makalah ini, mahasiswa bisa lebih menambah wawasannya, semoga pembaca bisa lebih apresiasif dari kandungan makalah ini,
Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan saran dan kritik sangat penulis harapkan dari pembaca, khususnya teman-teman mahasiswa.





Daftar Pustaka
Esposito, L John. 1996. Ancaman Islam Mitos Atau Realitas?.    Bandung : Mizan
Abidin, Zainal. Cetakan ke 4 2006. Filsafat Manusia ( Memahami Manusia             Melalui Filsafat).Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Nasution, Harun. 2002. Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya.Jakarta : Penerbit UniversitasIndonesia (UI-Press).
Mustofa, A. 2004. Filsafat Islam.Bandung : CV Pustaka Setia


makalah staimus devi


HIJRAH DAN MACAM MACAM NYA

A.    PENDAHULUAN
Ketika kondisi Mekkah telah menjadi “Kota Srigala” bagi kaum muslimin, Rasul Saw. tidak kehabisan konsep. Pada tahun kelima Bi’tsah Rasulullah Saw.  memerintahkan kaum muslimin untuk melakukan hijrah yang pertama ke Habasyah. Yang menarik dicermati pada hijrah ini adalah beliau terlebih dahulu “menyelamatkan” pengikutnya, bukan “mengamankan” diri terlebih dahulu. Sebagian dari kaum muslimin ada juga yang tidak mau ikut dalam rombongan pertama ini dengan alasan ingin menanggung resiko seburuk apapun asal tetap bersama-sama Rasulullah di Mekkah.
Gelagat hijrah itu tercium oleh kaum Quraisy Mekkah sehingga mereka akhirnya menerapkan Undang-undang pemboikotan yang isinya; Pertama, isolasi pergaulan dengan Muhammad dan pengikutnya, terutama pernikahan; Kedua, pemutusan segala bentuk interaksi dagang; Ketiga, menetapkan UU pemboikotan sebagai UU suci kaum quraisy; dan Keempat, berlaku sampai diserahkannya Muhammad kepada kaum quraisy.
Pasca pemberlakuan UU pemboikotan itu, kaum muslimin yang telah hijrah pada gelombang pertama kembali lagi ke Mekkah karena suatu sebab dan ikut menderita akibat pemboikotan. Demikian selama + 3 tahun lamanya dan telah menyentuh “basicneed”, namun kesabaran Nabi Saw. dan pengikutnya seakan tiada batas, da’wah pun terus berlanjut sampai akhirnya dilakukan hijrah ke Madinah. Ketika hijrah ke Madinah kehadirannya beserta dakwah yang dilakukan oleh Nabi Saw. tidak mendapat kendala apapun, karena sudah lebih dahulu menerima. Hal ini tidak terlepas dari da’wah yang dilakukan Nabi Saw. kepada orang asing yang datang ke Mekkah sejak awal da’wahnya, termasuk orang-orang yang berasal dari Madinah. Begitupun ternyata Nabi Saw. pernah mengirimkan secara rahasia beberapa orang sahabat untuk menjadi da’i dan murabbi disana.
Akhirnya, secara bertahap hijrah ke Madinah dimulai beberapa gelombang kaum muslimin berangkat ke Madinah dengan berbagai rintangan yang dihadapi dan akhirnya disusul oleh Rasul Saw. bersama Abu Bakar, Ali dan beberapa sahabat lain. Namun itu, situasi umum Madinah berbeda dengan Mekkah karena seluruh wilayahnya adalah gurun pasir dan tidak memungkinkan untuk pertanian, sehingga mereka hanya memelihara unta dan sangat tergantung pada bisnis perdagangan. Masyarakatnya terdiri dari berbagai kabilah (clans) dan yang paling mengusai pasar adalah Bani Qainuqa, namun dalam sikap keagamaan Yahudi paling berperan di samping Nasrani dan Kristen.

B.     RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah ini adalah :
a.       bagaimana  pengertian hijrah dan juga macam macamnya ?

C.    PEMBAHASAN

1.      Pengertian Hijarah  
Pengertian hijrah menurut bahasa/etimologi adalah berpindah dari tempat yang satu ke tempat berikutnya. Sedangkan  menurut arti istilah/terminologi adalah berpindah dari satu medan juang yang sempit (karena terdesak oleh situasi keamanan yang tidak kondusif) menuju ke arena yang lebih luas dan memberikan harapan di masa mendatang, di mana  hal ini merupakan suatu taktik dan strategi dalam perjuangan untuk menyampaikan risalah/dakwah Islamiyah.

2.      Macam macam hijrah
a.      Hijrah (meninggalkan)
yaitu (meninggalkan) Hijrah ini adalah wajib dikerjakan oleh tiap-tiap orang yang telah mengaku beragama Islam. Nabi Muhammad telah bersabda : Almuhaajiru man haajara maa nahallah 'anhu ''Orang-orang yang berhijrah itu ialah orang yang meninggalkan segala apa yang ALLAH telah melarang daripadanya. ''(Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan lainnya dari sahbat 'Abdullah bin Umar r.a.)
Jadi, barang siapa dari orang-orang islam, telah meninggalkan semua perbuatan yang dilarang ALLAH, maka ia termasuk daripada orang yang mengerjakan hijrah yang pertama.
b.      Hijrah(mengasingkan)
yaitu (mengasingkan) diri dari pergaulan orang-orang musyrik atau orang-orang kafir yang menfitnahkan yang telah memeluk islam. Maka Hijrah ini adalah wajib juga dikerjakan oleh tiap-tiap orang islam. Jadi seorang islam yang tidak dapat mengerjakan perintah-perintah islam dan menjauhi larangan-larangan Islam di suatu kampung, kota, daerah atau negeri, disebabkan oleh adanya fitnah yang diperbuat oleh orang-orang kafir atau orang-orang musyrik, maka wajib ia mengasingkan diri ke kampung, kota, daerah atau negeri lainnya, yang kiranya dapat dipergunakan untuk mengerjakan perintah-perintah Islam dan menjauhi larangan-larangannya. Dizaman Nabi Muhammad s.a.w. Hijrah ini pernah dikerjakan oleh kaum Muslimin, yakni hijrah sebagian kaum Muslimin diwaktu itu ke negeri Habsyi(Abbessinia) sampai terjadi dua kali.
c.       Hijrah(Berpindah)

Yaitu Hijrah(berpindah) dari negeri atau daerah orang-orang kafir atau musyrik ke negeri atau daerah orang-orang Muslimin, seperti hijrah Nabi Muhammad s.a.w dan kaum Muslimin dari Mekah ke Madinah. Hijrah inipun wajib pula dikerjakan oleh tiap-tiap orang Islam. Yaitu : orang-orang Islam yang berdiam atau tinggal di negeri atau daerah orang-orang kafir atau musyrik, padahal ia tidak kuasa membongkar atau memusnahkan keadaan-keadaan dan perbuatan-perbuatan mereka yang nyata-nyata terlarang oleh ALLAH, maka kaum Myslimin wajib berpindah(berhijrah) ke negeri atau daerah lain yang kiranya dapat jauh daripada keadaan-keadaan dan perbuatan-perbuatan yang terkutuk oleh ALLAH itu.

D.    KESIMPULAN
Sebagai kesimpulan dari tulisan ini adalah jangan memberikan makna kepada konsep hijrah yakni perpindahan dari perilaku (kondisi) yang  jelek kepada perilaku atau sikap  yang  baik. Rasululla Saw dan sahabatnya selama di Makkah tetap saja sebagai orang baik-baik, di Madinah juga demikian. Mungkin ada lagi makna lain yang terkandung di dalam peritiwa hijrahnya Rasulullah itu, perlu juga  analisa kita semua. Sebagai kesimpulan dari tulisan ini adalah jangan memberikan makna kepada konsep hijrah yakni perpindahan dari perilaku (kondisi) yang  jelek kepada perilaku atau sikap  yang  baik. Rasululla Saw dan sahabatnya selama di Makkah tetap saja sebagai orang baik-baik, di Madinah juga demikian. Mungkin ada lagi makna lain yang terkandung di dalam peritiwa hijrahnya Rasulullah itu, perlu juga  analisa kita semua.