Selasa, 10 Juli 2012

ISTIKHAROH CINTA

Kaedah-Kaedah Ushuliyah


PEMBAHASAN
PENGERTIAN LAFADZ AM, KHOS, AMAR DAN NAHI 
Konteks Syar’iyyah di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits merupakan dua sumber hukum yang redaksinya menetapkan hukum syar’iy. konteks Al-Qur’an dan Al-Hadits tersebut bisa  berupa lafadz umum  atau khusus.
Lafadz yang umum atau al-‘aam, ketetapan hukumnya harus diartikan pada semua satuannya secara pasti bila disana tidak ada dalil yang mengkhususkannya.
Jika terdapat dalil yang mengkhususkan maka mengenai arahan hukumnya apakah pasti (qoth’iy) atau dugaan (dzonny), terdapat perbedaan pendapat ulama, yaitu antara golongan Ulama Jumhur (Syafi’iyyah, Malikiyyah, Hanbaliyyah dan Hanafiyyah).
Pembahasan tentang dalil takhsis (yang menghususkan) lafadz ‘am insya Allah akan diuraikan dalam bab Takhsis. Nash Al-Qur’an dan Al-Hadits juga ada yang berupa lafadz khusus (khosh), maka hukum bisa ditetapkan secara pasti selama tidak ada dalil yang mentakwilkan atau memindahkan dan menghendaki arti yang lain.
Dalam lafadz khosh ini terdapat lafadz mutlak yang dapat menetapkan hukum secara absolute dengan catatan tidak ada dalil yang mengikatnya.
Jika lafadz itu berbentuk perintah (‘amar), maka obyek yang diperintahkannya wajib, atau berbentuk larangan (nahi) maka obyek yang dilarang itu haram. Hal tersebut bila tidak ada dalil yang merubah dari keharusannya atau ketidak bolehannya.
A.      LAFAZD AL-‘AAM
A. 1.Definisi al-‘aam [2]
Lafadz al-‘aam ialah yang menunjukkan tercakup dan termasuknya semua satuan-satuan yang ada dalam lafadz itu dengan tanpa menghitung ukuran tertentu dari satuan-satuan tersebut. Lafadz  ﻤﻥﺃﻠﻗﻰ  (barang siapa melemparkan) dalam hadits yang berbunyi:
ﻤﻥ ﺃﻠﻗﻰ ﺴﻶﺣﻪ ﻓﻬﻭﺁ ﻤﻥ  adalah lafadz umum yang dapat menunjukkan tercakupnya setiap orang yang melemparkan senjatanya, tanpa membatasi kepada perseorangan tertentu.
Keumuman termasuk sifat lafadz karena merupakan dalalah lafadz yang di dalamnya tercakup semua satuannya. Apabila lafadz ini hanya menunjukkan satu satuan seperti seorang laki-laki, atau dua satuan seperti seperti dua orang laki-laki, atau kelompok beberapa satuan seperti yang dapat dihitung seperti beberapa laki-laki, sekelompok kaum, seratus atau seribu, maka semua itu bukan termasuk lafadz yang umum.
Terdapat perbedaan antara al-‘Aam dan al-Muthlaq, al-‘Aam menunjukkan tercakupnya semua satuan dari seluruh satuannya, sedangkan al-Muthlaq hanya menunjukkan satuan atau beberapa satuan yang menonjol, bukan kepada semua satuannya. Sebagaimana pendapat para ulama ushul : ﻋﻤﻮﻡﺍﻠﻌﺎﻡ ﺸﻤﻮﻠﻲّ ﻮﻋﻤﻮﻡﺍﻠﻤﻄﻠﻕ ﺒﺩ ﻠﻲ  “keumuman al-‘Aam bersifat menyeluruh dan keumuman al-Muthlaq bersifat resperentif (mewakili). Jadi, lafadz al-“Am dapat memperoleh satuan-satuan di dalamnya sekaligus dan al-Muthlaq hanya memperoleh satuannya yang menonjol. [3]
A. 2. Lafadz-lafadz al-‘am
Untuk mengetahui dan menentukan lafadz-lafadz ‘Aam, diperlukan pehaman mendalam terhadap gramatika bahasa arab terutama yang membahas morfologi pararel (shorf) dan sintaksis pararel (nahu). Dari situ akan diketahui maksud dan  tujuan  nash  apakah  arahannya umum atau khusus. Oleh karena itu, penting untuk dicatat bahwa mengetahui bahasa arab adalah 50% mengetahui ilmu ushul fiqh. Patutkah orang yang tidak memahami gramatika bahasa arab menjadi mujtahid?
Hasil analisa dan pengkajian terhadap mufrodat dan ungkapan dalam bahasa arab menyimpulkan beberapa lafadz yang arti bahasanya menunjukkan keumuman dan mencakup keseluruhannya. Dari beberapa referensi buku ushul fiqh yang ada, tidak ada perbedaan pendapat mencolok dalam penjelasan lafadz-lafadz al-‘am tersebut. Di bawah ini secara singkat akan dipaparkan pengklasifikasian lafadz-lafadz ‘am yang sering dipergunakan:
  • Lafadz-lafadz yang bermakna jamak, seperti;
كلّ                   : كل امرئ بما كسب رهين
جميع               : خلق لكم ما فى الأرض جميعا
كافّة                : وقاتلواالمشركين كافة كما يقاتلونكم كافة
معاشر             : نحن معاشر الأنبياء لا نورث
  • Lafadz-lafadz jamak atau mufrad yang dima’rifatkan dengan Al-Jinsiyyah atau idhafah, berikut masing-masing contohnya;
  • إنّ الله يغفرالذ نوب جميعا
  • يوصكم الله فى أولاد كم
  • والسارق والسارقة فاقطعواأيد يهما
  • هو الطهور ماؤه الحلّ ميتته
  • Isim nakirah yang dinafikan (dicegah) atau yang disyaratkan, sEperti contoh;
لاإكراه فى الدين
ولا تصلّ على أحد منهم مات أبدا
Isim nakirah yang mutsbat (ditetapkan), tidak mengandung pengertian umum seperti yang terdapat dalam ayat إنّ الله يأمركم أن تذبحوابقرة kecuali bila terdapat qorinah (tanda), contohnya لهم فيها فاكهة ولهم مايدّعون
  •  beberapa isim maushul, di antaranya;
ما             : وما من دابّة فى الأرض إلا على الله رزقها
من            : فمن كان منكم مريضا
الذين         : إنّ الذ ين يأكلون أموال اليتامى ظلما
الللائى       : واللائى يئسن من المحيض من نسائكم
اللاتى         : واللاتى يأتين الفاخشة من نسائكم
أولات         : وأولات الأحمال لأجلهنّ أن يضعن حملهن
  • Isim-isim syarat, beberapa di antaranya;
من            : من شهد منكم الشهر فليصمه
ما             : وما تنفقوا من خير يوفّ اليكم
أي             : أيّما تدعو فله الأسماء الحسنى
أينما           : أينما تكونوا يدرككم الموت
إن              : إن كنتم فى ريب مما نزّلناعلى عبد نا فأتوابسورة من مثله
  • Isim isim istifham, sebagaimana dalam contoh-contoh berikut:
من              : من فعل هذا بألهتنا يا إبراهيم
ماذا             : ماذا أراد الله بهذا مثلا
متى             : متى نصر الله
أين              : أين ما كنتم تدعون من دون الله
Semua lafadz-lafadz dalam contoh di atas dipergunakan untuk pengertian yang bersifat umum karena mencakup setiap kesatuan yang ada di dalamnya, jika ada lafadz ‘am tetapi tidak mengandung sebuah keumuman maka lafadz itu adalah bentuk aligori (majazi) yang keberadaannya membutuhkan qorinah. Khusus mengenai permasalahan ini insya Allah akan dibahas secara panjang lebar dalam makalah selanjutnya tentang Majaz dengan penjelasan  jelas yang menjelaskan sejelas-jelasnya sampai jelas dan tidak membutuhkan kejelasan yang lebih jelas.
A. 3. Al-‘am yang ditakhsis (dikhususkan)
Takhsis adalah mengeluarkan sebagian satuan-satuan yang masuk di dalam lafadz Aam. Mukhassis adalah dalil yang menjadi dasar pegangan untuk adanya pengeluaran tersebut.      Dengan melihat keterangan di atas dapatlah diambil kesimpulan bahwa dalil Aam tetap berlaku bagi satuan-satuan yang masih ada sesudah dikeluarkan satuan tertentu yang ditunjukkan oleh mukhassis. Kaidah untuk itu adalah العام بعد التخصيص حجّة فى الباقى “Lafadz Aam setelah ditakhsiskan masih menjadi hujjah (pegangan) bagi satuan-satuan yang terkandung di dalamnya”.
Dalam hal mukhassis nash syar’iy maka antara yang ditakhsiskan dan pentakhsisnya haruslah sederajad seperti Al Qur’an dengan Al Qur’an atau Al Qur’an dengan As sunnah Mutawattirah. Demikian pula As sunnah shahihah dengan As sunnah Shahihah. Namun demikian jumhur ulama membolehkan mentakhsis Al Qur’an dengan As sunnah walaupun ahad, tetapi ulama hanafiah berpendapat hanya As sunnah Mutawattirah atau yang masyhur saja yang boleh mentakhsis Al Qur’an.
Sebagian ulama seperti Hanafiyyah mensyaratkan adanya mukhassis harus muqarinan lil’am (bersamaan dengan Aam). jika tidak, maka namanya nasikh bukan mukhassis, juga harus mustaqil (tersendiri) dari ‘am. Pengkhususan seperti ististna yang datang setelah lafadz ‘am menurut mereka bukan mukhassis, tetapi dalil adanya pembatasan keumuman.
Pendapat ulama Jumhur berbeda dan tidak mensyaratkan dua hal di atas. Jadi,  mukhassis  bisa berupa dalil mustaqil atau ghoir mustaqil, bersamaan dengan nash ‘am (muqarinan linnasshil ‘am) atau tidak, tetapi semuanya dengan catatan tidak datang setelah pengamalan keumuman, bila datangnya setelah pengamalan  namanya nasikh.
Berikut ini pembagian dalil mukhassis menurut ulama Jumhur; Dalil-dalil yang mengkhususkan ada dua macam; Pertama muttashil, yaitu dalil yang keberadaannya bersamaan dengan ‘am, masih ada kaitan makna juga  bagian dari ‘am. Kedua dalil munfashil, kebalikan dari yang pertama.
Mukhassis munfashil atau mustaqil (sempurna dengan dirinya sendiri),ada empat macam:
1)      Kalimat yang dapat berdiri sendiri dan bersambung dengan kalimat, seperti firman Allah:
(من شهد منكم الشهر فليصمه (البقرة: ١٨٥
Setiap orang yang berada di bulan Ramadhan wajib berpuasa, tetapi di kecualikan orang sakit dan musafir, dengan dalil ayat sesudahnya;
ومن كان مريضا أوعلى سفر فعدّة من أيّام أخر
2)      Kalimat yang dapat berdiri sendiri dan terpisah dengan kalimat itu.
Contohnya firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 3 yang menjelaskan keharaman semua bangkai ,  حرّمت عليكم الميتة. Tetapi dikhususkan bangkai binatang laut, dalil takhsisnya adalah sabda Nabi هوالطهورماؤه الحلّ ميتته
3)      Al-‘aqlu (nalar).
Akal bisa di jadikan dalil takhsis pada semua nash yang mengandung tuntutan syar’iyyah. Contohnya perintah mengerjakan shalat dalam ayat أقيمواالصلاة , keumumannya di takhsis oleh akal dengan mengecualikan anak kecil dan orang-orang gendeng. Contoh lainnya الله خالق كلّ شيئ ,كتب عليكم الصيام dan lain-lain.
4)      Adat dan uruf.
Point keempat ini adalah menurut madzhab Malikiyyah. contohnya sabda Rasulullah Saw.:
“لاقطع إلاّ فى ربعِ د ينار “ Artinya: “Tidak dikenakan hukum potong tangan kecuali (hasil curian itu sampai) seperempat dinar.
Bagaimana dan berapa harga tukar (kurs) dinar itu bagi Negara-negara yang tidak memakai dinar sebagai alat pembayaran yang sah diserahkan kepada uruf atau adat setempat.
Mukhassis muttashil, dalil yang merupakan bagian dari nash disebut  ghair mustaqil  (tidak bisa berdiri sendiri). Juga ada empat macam;
1)      Ististna, seperti dalam ayat
من كفر بالله من بعد إيمانه إلا من أكره وقلبه مطمئنّ بالإيمان.النحل 106
Artinya: “Barang siapa yang kafir kepada Allah sesudah ia beriman (dia pasti mendapat kemurkaan Allah) kecuali orang yang dipaksa kafir sedangkan hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)
2)      Kata sifat, seperti Firman Allah:
ومن لم يستطع منكم طولا أن ينكح المحصنات المؤمنات قمن ما ملكت أيمانكم من فتياتكم المؤمنات. النساء:٢٥
Artinya: Dan barang siapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman dari budak-budak yang kamu miliki. (An nisa’:25)
Lafadz fatayaat adalah Aam yang dapat mencakup yang beriman atau tidak. Dengan diberikan kata sifat al mukminat (yang beriman) maka hamba sahaya yang tidak beriman tidak termasuk lagi.
3)      Syarat, sebagaimana Firman Allah:
وبعولتهنّ أحقّ بردّهنّ فى ذ لك إن أرادوا إصلا حا.  البقرة 228
Artinya: Dan suami mereka berhak merujuki mereka jika mereka (suami istri) itu menghendaki islah (Al Baqarah :228)
4)      Ghoyah, ialah penghabisan sesuatu yang mengharuskan tetapnya hukum bagi perkara-perkara yang disebut sebelumnya sedangkan yang disebut sesudahnya tidak ada hukum tersebut. Lafadz ghoyah adakalanya memakai hatta atau ilaa.
Contohnya Firman Allah Swt.
وما كنّا معذّ بين حتّى نبعث رسولا.     الإسراء 15
Artinya: Dan kami tidak akan mengazab (menyiksa) sehingga kami mengutus seorang Rasul. (Al Isra’ :15) [4]
A. 4. Dalalah al-‘am
Terdapat perbedaan pendapat mengenai karakteristik dalalah al-‘am yang tidak mengkhususkan semua satuannya, apakah pasti atau dugaan.  Menurut sebagian ulama ushul –di antaranya Syafi’iyyah- dalalah al-’am tersebut menunjukkan keumuman dan bersifat dugaan, apabila dikhususkan maka sisa satuan al-‘am juga dalalahnya dugaan. Ulama ushul lain, termasuk di dalamnya Hanafiyyah berpendapat bahwa al-‘am yang tidak dikhususkan bersifat pasti sedangkan sisa satuan setelah pengkhususan adalah dzanni (bersifat dugaan).
A. 5. Pembagian al-‘amm
Melalui pengkajian terhadap nash-nash, al-‘am dibagi menjadi tiga macam;
1)      ‘Am yang secara pasti bermaksud keumuman, sebagaimana firman Allah:
وَمَا مِن دَابَّةٍ فِى الأرضِ إِلاَّ عَلَى اللهِ رِزقُهَا. )هود :٦ )
Artinya: “Dan tidak ada satu binatang melata pun di bumi melainkan Allah pasti memberi rizkinya”.
2)      ‘Am yang secara pasti dimaksudkan sebagai kekhususan. Seperti Firman Allah SWT:
وَلله على الناس حِجُّ البَيتِ.  ال عمران 98
Artinya: “Menunaikan haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah”.
3)      ‘Am yang dikhususkan, yaitu al-‘am al-muthlaq yang tidak disertai qorinah yang meniadakan kemungkinan pengkhususannya atau ditiadakan dalalahnya, seperti nash yang di dalamnya terdapat lafadz-lafadz ‘am dan tidak ada qorinah lafadz, akal atau kebiasaan yang bias menentukan kekhususan ataupun keumumannya sehingga keumumannya menjadi khusus sampai ada dalil yang mengkhususkannya, contoh;     والمطلقات يتربّصن بأتفسهنّ ثلا ثة قروء “perempuan-perempuan yang dithalaq itu menunggu”. Menurut imam al-Syaukani, al-‘am yang dimaksudkan sebagai kekhususan adalah al-‘am yang ketika diucapkan disertai qorinah yang dapat menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan al-‘am itu ialah khusus bukan umum. [5]
B.      LAFAZD AL-KHASH
B. 1. Definisi al-khash
Lafadz khas adalah lafadz yang menunjukkan perseorangan tertentu seperti “Mushtofa”, satuan jenis seperti “laki-laki”, atau beberapa satuan yang terbatas seperti “seratus, seribu”, dan lafadz-lafadz lain yang menunjukkan beberapa bilangan beberapa satuan, tetapi tidak mencakup satuan-satuan tersebut. [6]
B. 2. Hukum Khash
Bila ada suatu lafadz khash dalam nash syar’iy maka makna yang khash yang ditunjuk oleh lafadz itu adalah qath’iy (قطعى ) bukan dhonny ( ظنّى) contohnya:
والمطلقات يتربَّصنَ بِأنفسهنّ ثلاثة قروء  . البقرة 228
Artinya: “Dan wanita-wanita yang dithalaq suaminya itu hendaklah menunggu iddah mereka selama tiga kali quru’ (haid atau suci). (Al Baqarah : 228).
Lafadz tiga di situ adalah khash dan maknanya qath’iy.
Seringkali lafadz khash itu terdapat secara mutlak tanpa ada batasan/ikatan apapun dan sering pula terdapat dalam bentuk tuntutan perbuatan. Contoh: إتقو الله  (bertakwalah kepada Allah). Seringkali terdapat dalam bentuk larangan perbuatan, seperti ولا تجسّسوا  (dan janganlah kamu memata-matai). Jadi dalam lafadz khash itu terdapat lafadz mutlak, ikatan/batasan, perintah dan larangan.
Hukum khash secara global ialah apabila terdapat nash syara’ sedang maknanya yang khusus menunjukkan dalalah secara pasti, maka pada hakikatnya lafadz khash itu dibuat untuk itu dan pengertiannya diambil hukum dengan pasti, tidak dengan dugaan.Tidak ada pertentangan antara ulama ushul mengenai ketetapan hukum qoth’iy dari lafadz khash.
C.      LAFAZD AMAR
C. 1.    Pengertian Amar
Perintah (amar) adalah permintaan lisan untuk melakukan sesuatu yang keluar dari orang yang kedudukanya lebih rendah.1 Perintah menurut pengertian ini berbeda dari permohonan (do’a) dan ajakan (iltimas). Karen a yang disebut pertama merupakan permintaan dari orang yang kedudukanya lebih rendah kepada orang yang kedudakanya lebih tinggi. Sementara ajakan permintaan diantara orang yang seterusnya sejajar/ hampir sejajar. Perintah lisan menimbulkan makna yang berbeda-beda yaitu wajib, sunnah bahkan mubah.
Ada yang berpendapat bahwa amar hanya mencakup dua diantara tiga konsep tersebut, yaitu wajib dan sunnah. Sedangkan ada pendapat untuk melakukan sesuatu dan ini makna amr yang paling luas yang sama dengan ketiga konsep diatas. Adapun arti amar الاصل في الامر للوجوب (arti yang pokok dalam amru adalah menunjukkan wajib) wajibnya perbuatan yang di perintahkan atau لفظ يرد به ان يفعل الماءمور ما يقصد من الامر (lafaz yang dikehendaki supaya orang mengerjakan apa yang dimaksudkan).
C. 2.    Macam-Macam Amar
Bentuk amar kadang-kadang keluar dari makna yang asli dan di gunakan untuk makna yang bermacam-macam yang dapat diketahui dari susunan perkataan, antara lain:
1.         Ijab (wajib)      “ اقيم الصلوة “
2.         Nadab (anjuran)                     “Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu”. (QS An nur : 33)
3.         Takdib (adab)
  كل مما يليك ( رواه البخاري و مسلم )
“makanlah apa yang ada di depanmu”
4.         Irsyad ( menunjuki)                “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang laki-laki (diantaramu) (QS Al Baqarah : 282)
5.         Ibahah (membolehkan)          “Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar”(QS AlBaqarah : 187)
6.         Tahdid (ancaman)                  “Kerjakanlah apa yang akan kamu kehendaki, sesungguhnya Dia Maha Melihat apa ynag kamu kerjakan”.(QS Fussilat : 60)
7.         Inzhar (peringatan)                “Katakanlah : bersukarialah kamu, karena sesunggunya tempat kembalimu adalah neraka”.(QS Ibrahim : 30)
8.         Ikram (memuliakan)              “Dikatakan kepada mereka : masuklah kedalamnya dengan sejahtera lagi aman”.(QS Hijr : 46)
9.         Taskhir (penghinaan) “Jadilah kamu sekalian kera yang hina”(QS Baqarah : 65)
10.       Ta’jiz melelahkan                   “Datangkanlah satu surat (saja) yang seumpama al qur’an itu”(QS Baqarah : 23)
11.       Taswiyah (memersamakan)  “…maka bersabarlah atau tidak…”(QS Ath thur : 16)
12.       Tamanni (angan-angan)         
 Wahai siang malam ! memanjanglah
Wahai kantuk ! menghilanglah
Wahai waktu subuh ! berhentilah terlebih dahulu
Jangan segera datang

 
13.Do’a (berdoa)                                “Ya Allah ampunilah aku”(QS As Shod : 35)
14.Ihanah (meremehkan)                  “Rasakanlah, sesungguhnya kamu orang yang perkasa lagi mulia”.(QS Ad Dukhon : 49)
15.Imtinan
C. 3.  Ciri-Ciri Amar
Ciri-ciri amar antara lain :
a.         Fi’il amar
b.         Isim fi’il amar
c.         Kemasukan lam fi’il
d.         Masdar yang menduduki tempatnya isim fi’il amar.
4.         Dilalah Dan Tuntutan Amar
a.         Menunjukkan wajib, seperti yang dijelaskan oleh Dr Zakariya Al Bardisy bahwa :
ذهب الجمهور الي ان الامر يدل علي طلب الماءمور بهعلي سبيل الوجوب ولا يصرف عن اقادة الوجوب الي غيره الا اذ وجدت قرينة تد علي ذالك
Artinya : Jumhur ulama’ sepakat mengatakan bahwa amar menunjukkan tidak wajibnya suatu tuntutan yang secara mutlak selama tidak ada qurinah (hubungan sesuatu) dari ketentuan amar tersebut.
a.         Juga berdasarkan الاصل في الامر للوجوب arti pokok dalam amr ialah menunjukkan wajib (wajibnya) perbuatan yang diperintahkan.
[ Contoh 1, QS : Al A’raf : 12 ] dan [ Contoh 2, QS : Al Baqoroh : 34 ]
Ayat pertama bukan di tunjukkan untuk bertanya, tetapi merupakan pencelaan terhadap iblis karena engggan bersujud kepada adam tanpa alasan, ketika iblis diperintah sujud.
Ayat kedua , yaitu perkataan sujudlah (usjudu) dengan tidak diserta qorinah menunjukkan kemestian/ keharusan.
b.         Menunjukkan anjuran (nadab) berdasarkan kaidah   الاصل في الامر للندب
Arti pokok dalam amar / suruhan itu adalah menunjukkan anjuran (nadab)
Suruhan adakalanya untuk suruhan (wajib), seperti sholat lima waktu, adakalanya untuk anjuran (nadab) seperti sholat dhuha.
C. 4.  Tuntutan Dalam Amar
1.         Amar tidak menghendaki perulangan
Contoh : sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah (QS : Al Baqarah : 196)
Yang mengikuti kaidah الاصل في الامر لا يقتضي التكرار
“bermula suruhan tidak menghendaki berulang-ulang” (berulang-ulang pekerjaan yang di tuntut)
Kewajiban haji dan umrah hanya saja selama hidup. Jadi bila dikerjakan sekali saja sudah cukup.
2.         Amar mengehendaki perulangan
الاصل في الامر يقتضي التكرار مدة العمر مع الامكان
“Bermula suruhan, menghendaki berulang-ulang perbuatan (yang diminta) selama masih ada kesangupan sselama hidup.
3.         Amar tidak menghendaki berlaku segera
الاصل في الامر لا يقتضي الفور
“Bermula suruhan tidak menghendaki kesegeraan”
Karena itu, boleh ditunda mengerajakanya dengan cara yang tidak akan melalaikan pekerjaan yang diperintahkan.
4.         Amar menghendaki berlaku segera
الاصل في الامر يقتضي الفور
“Bermula suruhan menghendaki kesegeraan”
5.         Amar sesudah nahi (larangan)
الامر بد النهي يفيد الاباحة
“Suruhan setelah larangan berarti boleh”
Contoh : Al Maidah : 2 dan : Al Maidah : 95
D.      LAFAZD NAHI
D. 1.  Pengertian Nahi
Nahi adalah lafal yang menunjukkan tuntutan untuk meningggalkan sesuatu (tuntutan yang masih dikerjakan) dari atasan kepada bawahan. Atau nahi adalah ungkapan yang meminta agar sesuatu perbuatan dijauhi yang dikeluarkan oleh orang yang kedudukanya lebih tinggi kepada orang yang kedudukanya lebih rendah [7]. Larangan seperti halnya perintah, membawa berbagai variasi makna. Meskipun makna pokok dari nahi adalah keharaman, atau tahrim tetapi nahi juga digunakan untuk sekedar menyatakan ketercelaan (karohiyah) / tuntutan (irsyad) atau kesopanan (ta’dib) dan permohonanan (do’a).
Oleh karena itu nahi membawa berbagai makna, maka para ulama’ berbeda pendapat tentang manakah diantara makna – makna ini yang merupakan makna pokok (hakiki) sebagai lawan dari makna sekedar atau makna metaforisnya [8]. Adapun tujuan dari suatu larangan adalah adalah perbuatan maka tidak diperbolehkan mengguakan sifat yang tidak berhubungan dengan esensi dari perbuatan itu.
Arti pokok antara lain :
 الاصل في النهي للتحريم
“ Bermula larangan itu menunjukkan haram” (haramnya perbuatan yang diarang)
الاصل في النهي للكراهة
“Bermula larangan itu menunjukkan benci “Makruhnya perbuatan yang dilarang”
D.2.   Macam-Macam Nahi
Bentuk nahi kadang-kadang digunakan untuk beberapa arti (makna) yang asli yang dapat diketahui dari susunan perkataan:
1.         Makruh لا تصلوا في اعطات الابل (رواه احمد والترمذ )) “Janganlah sholat di kandang onta”
2.         Do’a (Al baqarah : 282)    ربنا ولا تؤاخذنا ان نسينا او احطاءنا
3.         Iltimas
Contoh : Syair Abu Taiyib
“Jangan engkau ampaikan kepadanya (saifuddaulah) apa yang saya katakan, karena ia seorang pemberani. Manakala disebutkan tikaman, tentu ia akan merindukanya (ingin berperang)”
4.         Irsyad (Al Maidah : 101)
“janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu”
5.         Tahdid (ancaman )
contoh : Perkataan seseorang kepada pelayanya, tak usah kamu turuti perintahku.
6.         Tai-is (memutus asakan) Al Tahrim : 7 ولا تعتدوا اليوم
“Janganlah minta ampun pada hari ini (hari kiamat)”
7.         Tanbikh (menegus)
Contoh : (syair, khansa, merapi saudaranya)
“Wahai kedua mataku, bermurahlah ! jangan kikir ! mengapa engkau tidak menangis Shahrunnada”
8.         Tamanni (berangan-angan) يا ليل طل يانوم زل # يا صبح قف لا تعطل
“Wahai malam panjanglah, wahai tidur lenyaplah, wahai sudah berhrnti dulu, jangan terbit” [9]
D. 3.  Dalalah Dan Tuntutan Nahi
Para ulama’ ushul sepakat bahwa dalalah nahi adalah untuk menuntut meninggalkan sesuatu, tidak bisa beralih makna, kecuali ada kata qarinah. [10], Larangan terbagi menjadi dua macam, yaitu larangan yang mutlak dan larangan yang terbatas (muqayyad). Larangan yang mutlak adalah larangan yang tidak terbatas kepada suatu waktu
  الاصل في النهي المطلق يقتضي الدوام
“Bermula larangan yangmutlak menghendaki ditinggalknya perbuatan selamanya”.
Dalam larangan yang mutlak larangan berlaku untuk seterusnya, untuk selamanya.[11]
Contoh larangan mutlak
QS Isra : 33 Contoh larangan muqayyad : QS. An nisa : 43. Hadis : اذا اقبلت الحيضة فدعي الصلاة
“Apabila datang haid maka tinggalkan sholat”
a.         Perintah sesudah larangan
Setelah memperhatikan segala perintah syara’ yang datang sesudah larangan, ternyata bahwa perintah sesuah larangan itu menunjukkan boleh (mubah), terkecuali jika ada nash yahg menegaskan kefardhuannya.
b.         Suruhan tidak menghendaki berulang kali di kerjakan.
Suruhan-suruhan syara’ tidak menghendaki supaya orang disuruh uitu berulang-ulang mengerjakanya dan tidak pula menunjukkan kepadanya agar satu kali saja mengerjaknaya.
c.         Suruhan tidak menghendaki segera dikerjakan
Suruhan yang di qaidkan dengan waktu akan gugur bila gugur waktunya karena harus dikerjakan dalam waktu nya.
 

Takhsis Mukhassis


1.         TAKHSIS ( التخصيص )/ PENGKHUSUSAN.

Takhsis adalah suatu lafadh/ kalimat yang membatasi pengertian umum dari satu kalimat.
Takhsis kadangkala menggunakan :
• Pengecualian / Istitsna (الا ) seperti::
الا ان تكون تجارة حاضرة
“…….kecuali jika jual beli itu dilaksanakan secara dagang tunai…..” Surat Al-Baqoroh 282.

• Syarat, (ان)seperti :
فليس عليكم جناح ان تقصروا من الصلاة ان خفتم
“…….maka tidak ada dosa bagi kalian untuk meringkas sholat apabila kalian takut…” Surat Annisa’ 101.

• Menambahkan kata keterangan sifat, seperti :
.....من نساءكم التي دخلتم بهن
“……dari istri istri kalian yang telah kalian gauli…..” Surat Annisa’ 23.

• Batasan / Alghooyah,(الي- حتى) seperti :
....وايديكم الى المرافق
“ (dan basuhlah) tangan tangan kalian sampai kesiku…..” Surat Alma’idah 6..

ولا تقربوهن حتى يطهرن
“..Dan jangan kalian dekati istri- istrimu itu sampai mereka suci,,(Al- Baqoroh 222)

2.         TAKHSIS MUTTASIL dan TAKHSIS MUNFASIL.

Disamping bentuk bentuk Takhsis yang sudah disebutkan diatas, dimana takhsis itu terjadi dalam satu kalimat yang sama (Takhsis Muttasil),
Adapula takhsis yang berada dalam kalimat yang lain/ terpisah. Takhsis ini disebut Takhsis Munfasil. Seperti kalimat : “ Para wanita yang diceraikan, mereka menunggu iddah mereka selama tiga kali sucian”. Surat al-Baqoroh 282.

Kalimat tersebut bersifat umum (Am) untuk seluruh wanita yang diceraikan. Namun ternyata ayat tersebut ditakhsis dengan ayat lain pada Surat AlAhzab 49 tentang para wanita yang dicerai sebelum sempat digauli suaminya yang berbunyi : “ Hai sekalian orang beriman, jika kalian menceraikan wanita wanita sebelum sempat kalian gauli, maka tiadalah bagi kalian menunggu iddah perempuan perempuan yang diceraikan itu yang kamu minta untuk menyelesaikannya”.
Maka sesuai dengan dari mana datangnya sebuah Takhsis Munfasil, maka Takhsis jenis ini diurai menjadi beberapa macam, yaitu :

•           Takhsis Al-Qur’an dengan Al- Qur’an, (seperti contoh diatas.)
•           Takhsis Al- Qur’an dengan Sunnah,

Seperti firman Allah :” Allah mewasiyatkan kepada kalian bahwa bagian waris anak anak kalian ialah bagi seorang anak laki laki mendapatkan dua bagian anak anak perempuan“.Annisa’ ayat 10. Ayat ini mengandung arti umum (Am) untuk semua anak, baik anak itu seagama atau tidak.
Ayat ini ditakhsis dengan dua buah hadist sohih yang berbunyi:

1.         Seorang muslim tidak mewarisi (harta) si kafir, dan seorang kafir
            tidak mewarisi (harta) si muslim”.
2.         Dan hadist yang berbunyi: “ Kami para Nabi tidak mewariskan (harta)”.
•           Takhsis Sunnah dengan Al- Qur’an,
Seperti bunyi sebuah hadist: “ Allah tidak menerima sholat salah satu dari kalian apabila berhadast, sampai ia berwudu”. Hadist sohih ini ditakhsis dengan firman Allah : “ Maka apabila kalian tidak menemukan air, maka bertayamumlah kalian dengan debu yang suci dan baik”.
Annisa’ ayat 4 2.

Sedang hadist hadist yang menerangkan masalah tayamum, baru disabdakan Nabi setelah turunnya ayat ini..

•           Takhsis Sunnah dengan Sunnah.
Seperti hadist Nabi yang Sohih : “ Dalam (hasil pertanian) yang diairi dari air hujan, zakatnya adalah sepersepuluh”. Kalimat yang dipakai disini bersifat umum (Am), baik hasil pertanian itu sedikit atau banyak. Hadist ini ditakhsis dengan hadist sohih yang lain, yang berbunyi: “ Tidak ada kewajiban zakat bagi hasil pertanian dibawah lima ausuq”.

•           Takhsis dengan Qiyas. (التخصيص بالقياس)
Contohnya adalah firman Allah yang menyatakan bahwa hukuman bagi hamba sahaya
wanita yang berbuat asusila adalah separoh dari hukuman para wanita merdeka. Tidak
ada satu ayat dan hadist pun yang menerangkan bagaimana hukuman bagi hamba sahaya laki-laki. Maka hukuman bagi kaum lelaki yang melanggar susila secara umum, ditakhsis bahwa untuk sahaya laki- laki di qiyaskan dengan hukuman bagi hamba sahaya wanita.
.
•           Takhsis dengan akal. ( التخصيص بالعقل ).
Takhsis dengan akal ini boleh untuk hal hal yang tidak berhubungan dengan suatu hukum. Sebagai contoh adalah firman Allah : “ Allah adalah pencipta segala sesuatu”. Surat Arro’du 16. Maknanya adalah hakekat segala sesuatu itu wujud dari Daya Cipta Allah, walau secara tidak langsung. Seperti wujud sebuah mesin, adalah ciptaan manusia. Tetapi pada hakekatnya Allah lah yang dengan kekuasaannya menyebabkan seseorang mampu membuat sebuah mesin.

•           Takhsis dengan rasa pemahaman.( التخصيص بالحس )
Seperti halnya Takhsis dengan akal, takhsis ini juga berlaku untuk kasus kasus non hukum.
Seperti firman Allah dalam Surat Annaml 24: “ Sesungguhnya aku menjumpai seorang wanita yang menguasai mereka (sebagai ratu) dan dia telah dikurniai segala sesuatu, dan padanya ada tahta yang agung”. Dalam ayat ini seakan semua kerajaan adalah hanya milik dia, tetapi kenyataan bahwa ada banyak kurnia yang lebih besar yang dimiliki Nabi Sulaiman.

•           Takhsis dengan kalimat sebelumnya ( التخصيص بالسياق ).
Seperti firman Allah dalam Surat Al- A’rof 162: “ Dan tanyakan pada mereka tentang sebuah desa yang berada didekat laut “. Berdasar kalimat sebelumnya, yang dimaksud dengan desa itu adalah para penduduknya, seperti dalam firman Allah: “ Yaitu tatkala penduduk desa itu melanggar larangan Allah dihari Sabtu”.


Minggu, 08 Juli 2012

PROGRAM LEBARAN POLOS RA NECCO NECCO

 ORAGANISASI POLOS RA NECCO NECCO:
Tahun yang akan datnag ini ..sehabis lebaran rencana mau mengadakan TOUR ke 3 tujuan
1. parang tritis
2. malboro
3. borobudur

dengan kekompakan organisasi tersebut,,polos ra necco necco ..bisa membuat hati semua orang khususnya d desa janagnti hargantoro, tirtomoyo , 

WAKTU PENDAFTARAN MULAI SEKARANG :
1. pendaftaran kepada sekretaris polos ra necco necco .
2. fasilitas kendararaan
                       # naik BUS

ORAGANISASI POLOS RA NECCO NECCO

polos ra necco berdiri pada tahun 2003,,organisasi ini menegedepankan ,kemajuan agama di seluruh desa janganti ,,dengan istiqomahya pendiri organisasi ini ,,bisa mewujudkan sosok organisasi yang terkenal khususnya di desa jangnti ,sebagai pokok batabg tubuh desa janganti ......

PROGRAM 2007 - 2009
polos ra necco necco ( organisasi tersebut) membuat kegiatan pengajian tiap bulan sekali dengan penceramah bpk ,al muhtarom .....berjalan selama 1 tahun,,,,dengan semngat organisasi polos,,bisa menciptkan generasi desa jangti untuk agamanya ...

PROGRAM 2009- 2012

al hamdullah polos tahun 2009-2012
polos bisa membentuk TPQ dan juga madrsasah diniah ,,,,yang mula mula desa janganti terkenal dengan AWAM nya sekarang al hamdullah bisa mengenal sedikit demi sedikit agama islam,,semua itu berkat program arganisasi polos ra necco necco ......

Rabu, 04 Juli 2012

masjidil aqso

Masjid Al-Aqsa Palestine

|


Masjid Al-Aqsa, (arti harfiah: “masjid terjauh”) adalah salah satu tempat suci agama Islam yang menjadi bagian dari kompleks bangunan suci di Kota Lama Yerusalem (Yerusalem Timur).
Kompleks tempat masjid ini (di dalamnya juga termasuk Kubah Batu) dikenal oleh umat Islam dengan sebutan Al-Haram Asy-Syarif atau “tanah suci yang mulia”.
Tempat ini oleh umat Yahudi dan Kristen dikenal pula dengan sebutan Bait Suci (bahasa Ibrani: הַר הַבַּיִת, Har haBáyit, bahasa Inggris: Temple Mount), suatu tempat paling suci dalam agama Yahudi yang umumnya dipercaya merupakan tempat Bait Pertama dan Bait Kedua dahulu pernah berdiri.
Masjid Al-Aqsa secara luas dianggap sebagai tempat suci ketiga oleh umat Islam. Muslim percaya bahwa Muhammad diangkat ke Sidratul Muntaha dari tempat ini setelah sebelumnya dibawa dari Masjid Al-Haram di Mekkah ke Al-Aqsa dalam peristiwa Isra’ Mi’raj.
Kitab-kitab hadist menjelaskan bahwa Muhammad mengajarkan umat Islam berkiblat ke arah Masjid Al-Aqsa (Baitul Maqdis) hingga 17 bulan setelah hijrah ke Madinah. Setelah itu kiblat salat adalah Ka’bah di dalam Masjidil Haram, Mekkah, hingga sekarang.
Pengertian Masjid Al-Aqsa pada peristiwa Isra’ Mi’raj dalam Al-Qur’an (Surah Al-Isra’ ayat 1) meliputi seluruh kawasan Al-Haram Asy-Syarif.

|
Kubah masjid pada tahun 1982, terbuat dari aluminium (dan tampak seperti perak) 

Kubah telah diganti lapisan timah sebagaimana aslinya pada tahun 1983
|
Semua orang yang percaya kepada Allah (Tuhan), yaiyu Yahudi, Kristen, dan Muslim keturunan Nabi Ibrahim AS.  Ia membangun Ka’bah di Makkah dengan putra sulungnya Nabi Ismail AS. Ini perintah dari Allah (SWT) bahwa Ibrahim dan Ismail (PBUT) membangun ini The Holy House of Allah (SWT) sebagai tempat ibadah bagi semua orang percaya di muka bumi ini.
Usia Ismael AS pada saat itu 17 tahun, ia dan ayahnya membangun Ka’bah. Nabi Muhammad (PBUH), keturunan dari Ismael Nabi (saw), lahir hampir 2.500 tahun setelah Ka’bah dibangun dan sebagai tempat ibadah sesuai dengan ajaran Nabi Ibrahim.
Seperti yang tercantum dalam Taurat dan dalam Quran Suci “Semua generasi akan diberkati melalui Aku Ibrahim AS” … ( Kejadian 12 dan 18 Alkitab, Surah Al-Baqarah Ayat 123-141 Al-Quran).
Di Yerusalem, Nabi Ibrahim (SAW) juga mendirikan tempat ibadah juga. Tempat ini kemudian dikenal sebagai The House Of Allah (Tuhan), atau Beteyel. Empat puluh tahun setelah pembangunan Ka’bah.
Nabi Ibrahim membangun tempat ibadah bagi Ishak AS, anak Nabi Ibrahim muda, juga melakukan perjalanan Haji (Ziarah) ke Ka’bah di Makkah, seperti yang dilakukan Ibrahim AS.
|
Kubah berwarna perak yang tersusun dari lapisan timah
|
Masjid Al-Aqsa di sepanjang dinding selatan Bukit Bait Suci
|
Masjid Al-Aqsa dilihat dari plaza Tembok Barat, 2005
|
Fasad dan serambi masjid
|
Air mancur al-Kas tempat wudhu
|
Interior masjid yang menunjukkan lorong utama dengan tiang-tiang melengkung
|
|

masjid demak

islam di demak 


 











Gambar : Suasana Sekitar Menara Kudus


 
Arsitektur Islam di Jawa, pada hakikatnya, tidak terlepas dari keberadaan kebudayaan dan tradisi yang sudah ada sebelum Islam masuk di wilayah ini. Tidak mengherankan, bila di masa-masa awal masuknya Islam di tanah Jawa, bentuk-bentuk masjid masih menggunakan gaya arsitektur tradisional yang cenderung bernuansa Hinduisme. Itu tampak seperti pada penggunaan atap tajuk dan pemakaian mustaka pada puncak atapnya. Bahkan, pada beberapa masjid, ada yang memiliki pendopo di depan masjid atau serambi masjid.

Tidak itu saja. Masuknya Islam ke Jawa juga berkaitan dengan kekuasaan raja-raja masa itu sehingga menghasilkan bangunan masjid yang cukup megah pada zamannya dengan kekhasan tersendiri. Perpaduan itu tampak, misalnya, dari bangunan masjid yang ada dalam lingkungan keraton. Umumnya, sebuah kerajaan Islam memiliki keraton yang berdampingan dengan masjid.

Pertimbangan memadukan unsur-unsur budaya lama dengan budaya baru dalam arsitektur Islam menunjukkan adanya akulturasi dalam proses perwujudan arsitektur Islam, khususnya di Jawa. Apalagi, dalam sejarahnya, pada awal perkembangan agama Islam di Jawa, penyebaran Islam dilakukan dengan proses selektif tanpa kekerasan sehingga sebagian nilai-nilai lama masih tetap diterima untuk dikembangkan.

Ajaran Islam yang masuk tanpa kekerasan dan bersifat terbuka terhadap unsur-unsur kebudayaan lama yang telah ada memengaruhi wujud dalam arsitektur Islam, khususnya arsitektur masjid. Karena itulah, bangunan-bangunan masjid yang ada dipengaruhi oleh faktor sejarah, latar belakang kebudayaan daerah, lingkungan, serta adat istiadat masyarakat setempat.









 

Gambar :Masjid Demak



Konon, sebelum membangun Masjid Demak, Sunan Kalijaga berdiri di tengah lahan tempat masjid akan didirikan sambil merentangkan tangan. Tangan kirinya tertuju ke arah bumi dan tangan kanannya ke arah kiblat. Sikap ini dilakukan bukan tanpa maksud. Ia berkeinginan bahwa dalam berarsitektur harus memerhatikan kaidah atau nilai yang sudah ada di masyarakat dan memikirkan kaidah baru yang akan dimasukkan. Maklum, saat itu telah ada kaidah Hindu dan Buddha. Kaidah Islam merupakan kaidah baru yang akan dimasukkan. Kaidah-kaidah inilah yang dipadukan dengan baik dalam karya arsitektur Islam.

Masjid Agung Demak di Jawa Tengah mempunyai nilai historis cukup penting yang berkaitan dengan sejarah perkembangan agama Islam di Jawa. Legenda-legenda muncul dari sejarah perkembangannya yang kemudian menempatkannya pada kedudukan yang keramat bagi masyarakat yang meyakininya. Bangunan masjid ini berdiri di atas lokasi sekitar alun-alun Kota Demak. Wujud arsitekturalnya menunjukkan akulturasi kebudayaan Islam dengan kebudayan Hindu saat itu. Atap bangunannya runcing ke atas dengan tiang-tiang penopang yang besar dan tinggi. Motif-motif hias tiang bangunannya tampak berhubungan dengan kebudayaan Majapahit.













Gambar : Masjid Dan Menara Kudus




Demikian pula dengan Masjid Kudus yang dibangun oleh Sunan Kudus pada tahun 1549 Masehi. Menara masjid yang terletak di Desa Kauman, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ini berbentuk candi bercorak Hindu Majapahit. Pembauran kebudayaan Hindu dengan kebudayaan Islam tampak jelas. Wujud bangunan menara dan adanya wujud bangunan candi inilah yang berasal dari kebudayaan Hindu. Ciri bangunan Hindu lebih dipertegas dengan konstruksi bangunan yang tersusun dari bahan batu bata dengan pola bangunan kepala (mahkota)--badan kaki, sedangkan ciri bangunan Islam adalah masjid sebagai bangunan induknya.

Penampilan keseluruhan masjid ini merupakan satu kesatuan dalam satu kompleks bangunan. Padahal, ada kalangan yang menilai bahwa usaha mempersatukan unsur Hindu dan Islam pada Masjid Menara Kudus tidaklah dilakukan melalui seleksi ketat sehingga tampak kurang adanya kesan saling mendukung antara bentuk yang satu dan bentuk yang lainnya. Hal ini menyebabkan masjid tersebut secara arsitektural tidak terlihat kesan menyatu antara unsur candi, bentuk gerbang yang bercorak Majapahit, dan bentuk kubah masjid yang menjadi ciri arsitektur Islamnya.

Dalam perjalan waktu, perpaduan budaya masih tetap mewarnai arsitektur Islam di Jawa. Hingga kini, bangunan masjid--yang kerap dimanifestasikan sebagai arsitektur Islam--tidak terlepas dari perpaduan budaya setempat dengan budaya lainnya. Itu bisa dilihat dari bangunan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) yang diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 November 2006.

Arsitektur masjid yang terletak di Jalan Gajah Raya, Semarang, ini merupakan perpaduan antara arsitektur Jawa, Arab, dan Yunani.

Konsep bangunan tersebut menggabungkan arsitektur Jawa, Islam, dan Roma. Pemilihan warna ataupun penataan interior masjid dirancang dengan bentuk dan hiasan yang didominasi oleh pengaruh dua budaya: Jawa dan Islam. Bentuk kubah, lengkungan, geometri bintang delapan, dan kaligrafi yang ada dalam masjid mencerminkan budaya Islam.

Masjid yang mampu menampung 15.000 jamaah ini mempunyai konsep yang diterjemahkan dalam tradisi
candra sengkala. Pesan dalam candra sengkala yang dipadu dalam kalimat "Sucining guna gapuraning gusti" (4391-1934 Jawa atau 2001 tahun Masehi Miladiyah) menandai awal terbesitnya niat untuk mulai membangun masjid mutiara tanah Jawa itu.

Ditinjau dari segi arsitekturnya, bangunan masjid ini meneladani prinsip gugus model kluster dari Masjid Nabawi di Madinah. Bentuk penampilan arsitekturnya merupakan gubahan baru yang mengambil model dari tradisi masjid para wali dengan membubuhkan corak universal arsitektur Islam pada bangunan pusatnya dengan menonjolkan kubah utama yang dilengkapi dengan "minaret" runcing menjulang di keempat sisinya.

Adanya perpaduan itu menunjukkan bahwa arsitektur Islam yang selama ini dipahami sebagai arsitektur yang dibangun oleh masyarakat Muslim telah melahirkan bentuk-bentuk yang memiliki karakternya sendiri sebagai cerminan komunitas Muslim. Bagaimanapun, konsentrasi arsitektur pada masa awal perkembangan Islam memang cenderung bernuansa teosentrisme sehingga melahirkan arsitektur yang sangat megah, berupa masjid, istana, makam, atau benteng. Hal itu berlanjut hingga saat ini pada bangunan berarsitektur Islam di Jawa yang memiliki ciri khas tersendiri dan berbeda dengan bangunan sejenis yang ada di daerah atau di negara lain.

Pengaruh Majapahit pada Arsitektur Islam




















Gambar : Candi Majapahit




Arsitektur bangunan Masjid Agung Demak sedikit banxak dipengaruhi corak budaya Bali yang dipadu dengan langgam rumah tradisional Jawa Tengah. Ini mengindikasikan bahwa pembuatnya adalah arsitek pribumi yang tidak dapat meninggalkan unsur-unsur kebudayaan sendiri di masanya. Bangunan masjid yang terletak di sebelah barat alun-alun ini diperkirakan memiliki kedekatan dari arsitektur zaman Majapahit.

Kedekatan arsitektur Masjid Demak dengan bangunan Majapahit bisa disimak pada bentuk atapnya. Kubah--yang identik dengan ciri masjid sebagai bangunan Islam--malah tak digunakan. Bentuknya justru mengadopsi bangunan peribadatan agama Hindu. Ini merupakan upaya membumikan Masjid Demak sebagai sarana penyebaran agama Islam pada abad ke-15 di tengah masyarakat Hindu.

Bentuk atap yang dipakai adalah tajuk tumpang tiga. Bagian paling bawah menaungi ruangan berdenah segi empat. Atap bagian tengah mengecil dengan kemiringan lebih tegak ketimbang atap di bawahnya. Sedangkan, atap tertinggi berbentuk limasan dengan tambahan hiasan mahkota pada puncaknya. Komposisi ini mirip
meru, bangunan tersuci di pura Hindu.

Masjid ini diperkirakan didirikan pada tahun 1477 M atas kerja sama walisanga. Dari tahun pendiriannya, Masjid Demak dianggap sebagai masjid pertama yang berarsitektur atap tumpang. Sebelum kebudayaan Islam masuk ke Indonesia, khususnya di Jawa, sudah ada kebudayaan Hindu-Buddha yang mengenal seni bangunan suci. Antara lain, atapnya berbentuk tumpang yang hingga kini masih banyak dijumpai di Bali--disebut bangunan
meru. Kesamaan bentuk atap ini memberikan petunjuk adanya akulturasi antara unsur bangunan kebudayaan Islam dengan Hindu-Buddha pada masa itu.

Arsitektur Masjid Agung Demak tak jauh berbeda dengan arsitektur Masjid Menara Kudus. Menara masjid yang dibangun pada tahun 1549 Masehi ini berbentuk candi yang bercorak Hindu Majapahit. Bentuk ini sulit ditemui kemiripannya dengan berbagai menara masjid lainnya yang ada di seluruh dunia.

Bangunan ini memperlihatkan sistem, bentuk, dan elemen bangunan Jawa-Hindu. Hal ini bisa dilihat dari kaki dan badan menara yang dibangun dan diukir dengan tradisi Jawa-Hindu, termasuk motifnya. Ciri lainnya bisa dilihat pada penggunaan material batu bata yang dipasang tanpa perekat semen--konon dengan digosok-gosok hingga lengket--dan secara khusus adanya selasar yang biasa disebut
pradaksinapatta pada kaki menara yang sering ditemukan pada bangunan candi.

Teknik konstruksi tradisional Jawa juga dapat dilihat pada bagian kepala menara yang berbentuk suatu bangunan berkonstruksi kayu jati dengan empat saka guru yang menopang dua tumpuk atap tajuk. Di bagian puncak atap tajuk, terdapat semacam
mustoko (kepala), seperti pada puncak atap tumpang bangunan utama masjid-masjid tradisional di Jawa yang merujuk pada elemen arsitektur Jawa-Hindu.

Arsitektur jawa dan Timur Tengah tampak pada bangunan Masjid Agung Jawa Tengah yang dibangun sejak tahun 2001. Masjid yang berlokasi di Jalan Gajah, Semarang, ini berdiri di atas lahan 10 hektare dan memiliki fasilitas yang sangat lengkap, seperti
convention hall (auditorium), souvenir shop, pujasera, gedung perkantoran, perpustakaan, dan menara pandang.